MANADO, MSN
Posisi jurnalis dalam agenda pesta demokrasi dinilai penting. Untuk itu perlunya pers dalam mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal itu mencuat dalam materi yang disampaikan Jamalul Insan pada hari ke-2 pelaksanaan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada Stakeholder Pers, dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut. Kegiatan dimulai dari Kamis (15/7/2024) hingga Jumat (16/7/2024). Jamalul dari Dewan Pers mengangkat topik tentang Undang-Undang Pers, New Justice dan Kebebasan Pers Dalam Pemberitaan Pilkada. Ketika itu ia menjelaskan mengapa penting jurnalis untuk mengawal Pilkada 2024. ”Kenapa kita mengawal pilkada. Karena pilkada atau pemilu itu perebutan kekuasaan secara legal, karena juga sebagai sarana kedaulatan rakyat dan membentuk pemerintah,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan tentang peran media dalam pemilihan umum (pemilu). Pertama menurutnya, peran media adalah menyajikan infomrasi untuk publik yang peruntukkannya menyasar pemilih, pesertra pemilu dan penyelenggara pemilu. Kemudian berperan mengawasi proses pemilu, meredakan situasi, media kampanye peserta pemilu melalui iklan kampanye. ”Media sosialisasi penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Selanjutnya, materi dari Ipda Wem Sangkay mewakili Kepala Kepolisian Daerah Sulut, memberikan materi tentang UU ITE dan Pilkada. Ia menerangkan, ada hubungan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) yang diikat antara dewan pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Kalau ada berita yang merugikan seseorang maka jurnalis itu diurus dewan pers. Tapi kalau dia memosting dengan akunnya media sosial maka bisa diadukan ke polri terkait UU ITE,” katanya.
Morais Barakati memberikan materi mewakili Kepala Kejati Provinsi Sulut dengan tema terkait Medsos, Pidana Hoax dan Hate Speech dalam Pilkada. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejati Sulut ini, menerangkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyebarkan informasi sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada 2024. ”Membuat informasi tekait hasil pilkada mendahului pengumuman resmi dari KPU Sulut. Menyesatkan informasi tentang tahapan pilkada yang ditetapkan oleh KPU. Memanipulasi gambar atau foto bacagub (bakal calon gubernur, bacawal (bakal calon walikota), bacapub (bakal calon bupati serta wakilnya. Menyebarkan informasi yang mengandung unsur provokatif terkai SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Menyebarkan informasi terkait ujaran kebencian terhadap bacagub, bacawal, bacabup serta wakilnya,” jelas Morais.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut Johny Suak mewakili Kepala Kesbangpil Sulut, memberi materi tentang Posisi dan Peran Pemerintah Daerah Mewujudkan Pilkada Luber dan Jurdil. Disampaikannya, posisi pemerintah dalam pelaksanaan pilkada sangat vital karena menyangkut tercapainya demokrasi, penyediaan logistik dan keamanannya. Pemerintah menjamin demokrasi benar-benar ditegakkan. ”Pemerintah harus bermitra dnegan teman-teman media. Kalau kolaborasi pemerintah dengan media, bisa menjamin pilkada kondusif dan informatif. Kalau ada siklus yang membuat pilkada tertutup adalah media,” tuturnya. (aoat)