MANADO, MSN
Langkah dalam melakukan pengawasan diterangkan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Erwin Sumampouw. Salah satu yang perlu menjadi perhatian menurutnya, terkait ketidakhadiran partai politik (parpol) saat rekapitulasi daftar pemilih.
Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi pemateri dalam kegiatan yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sulut terkait latihan pra operasi mantap praja samrat 2024, di Manado Convention Center (MCC) Manado, Rabu (7/8/2024). Agenda yang dilaksanakan Polda Sulut ini juga dalam rangka pengamanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Pada kesempatan itu dirinya menerangkan, terkait potensi pelanggaran pada tahapan saat ini, yakni tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Misalnya, ada yang tidak didata padahal syarat pemilihnya terpenuhi, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih seseorang, itu ada ancaman pidananya. “Pengawasan Pemilu adalah langkah mengamati, menganalisa dan mengkaji pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan. Ini rumus yang kita gunakan dalam pengawasan Pemilu kita (Bawaslu),” tegas Erwin saat menjadi nara sumber.
Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian juga adalah ketidakhadiran perwakilan Parpol saat rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kecamatan. Memang sampai saat ini belum ada penetapan peserta pemilihan karena tahapan pencalonan belum berlangsung. ”Akan tetapi belajar dari Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kemarin, banyak gugatan peserta pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Pada kesempatan itu Erwin menyampaikan bahwa saat Pilkada lalu, Sulut merupakan daerah dengan potensi kerawanan tinggi sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). “Tetapi dengan adanya koordinasi yang baik dengan stakeholder termasuk Pihak kepolisian maka IKP tersebut bisa ditekan sehingga potensi bisa dimitigasi lebih dahulu. Itu salah satu peran koordinasi saat pelaksanaan Pengawasan Pemilu,” jelasnya.
Erwin juga menjelaskan soal tugas Bawaslu dimana Bawaslu memiliki kewenangan supervisi dan pengawasan tahapan. Bawaslu diberikan kewenangan oleh UU Pemilu maupun Pemilihan untuk mengawasi semua pelaksanaan Tahapan. “Saat ini kami (Bawaslu) sedang mengawasi tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. ini merupakan objek pengawasan kami (Bawaslu). Termasuk tahapan pencalonan yang akan bergulir nantinya,” tuturnya. (aoat)