MANADO, MSN
Aspirasi para petani sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Puluhan petani mendangi gedung para wakil rakyat, khususnya menyampaikan terkait masalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Sulut.
Aksi ini juga dilakukan rombongan petani tersebut, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Selasa (24/9/2024). Sekitar 10 tuntutan yang disampaikan para petani yakni pertama hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap masyarakat petani Kalasey II dengan berdalih untuk kepentingan pembagunan daerah. Kedua, hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap di atas lahan tanah HGU. Ketiga, usut tuntas pihak pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU Ratatotok Desa Ratatotok.
Selanjuntnya, cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menterlantarkan lahan HGU Desa Ratatotok dan Basaan. Kelima, menolak pemberlakuan Undang-Undang bank tanah di Desa Lolak Kabupaten Bolmong. Keenam, segera meredistribusi tanah-tanah yang digarap masyarakat petani di atas lahan HGU, hak pakai, HGB, tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan. Ketujuh, membatalkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti Desa Ongkaw dan eks PT Sidate Murni di Pakuweru Utara. Kedelapan, selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di desa Pandu. Kesembilan, segera diredistribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi di Desa Boyong Atas dan Tinawangko. Kesepuluh, segera menyerahkan permohonan masyarakat petani desa Pungkol tanah HGU 20% dari luas tanah sesuai amanah perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
Pimpinan DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu menyampaikan, kedatangan para petani tersebut ingin menyampaikan aspirasi terkait penggunaan lahan HGU, yang menurut mereka sudah lewat izin penggunaan lahan. Hanya saja untuk pembahasan aspirasi tersebut, pihaknya masih menunggu pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena mereka belum memiliki komisi. “Namun untuk pembahasan lebih lanjut kita harus memiliki bidang-bidangnya dulu, kerena ini masih pimpinan sementara dan belum ada komisi-komisi, tapi tentunya akan kita bahas berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar poitisi Golkar tersebut.
MEP sapaan akrab Paruntu merespon baik, aspirasi yang dibawa para petani ke DPRD Sulut. “Karena pada dasarnya apa yang diperjuangkan oleh para petani untuk mengola tanah dan tujuannya untuk memberi makan istri dan keluarga serta menyekolahkan anak mereka, artinya untuk peningkatan SDM (sumber daya manusia) Sulawesi Utara dan ini kami dukung,” tutur Michaela. (aoat)