Example floating
Example floating
Politik

Digelar KPU Sulut, Jurnalis Terima Materi Tentang Data Pemilih dan PBJ

107
×

Digelar KPU Sulut, Jurnalis Terima Materi Tentang Data Pemilih dan PBJ

Sebarkan artikel ini
Materi dibawakan Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu dan Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda

 

MANADO, MSN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada Stakeholder Pers dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut. Kegiatan dimulai dari Kamis (15/7/2024) hingga Jumat (16/7/2024) dengan mengundang ratusan jurnalis yang ada di Sulut.

Adapun salah satu materi yang diterima peserta dari kalangan wartawan ini yaitu soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Materi tersebut dibawakan Anggota KPU Sulut Lanny Ointu yang adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menjelaskan, tentang proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dikerjakan. Seperti yang penyusunan data pemilih untuk para pengungsi bencana Gunung Ruang. Menurutnya, pendataan mereka tetap dilakukan. Sama halnya dengan pendataan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yakni mereka yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Lanny pula mengingatkan tentang pentingnya kelengkapan dokumen harus dimiliki masyarakat yang akan menjadi pemilih. Dalam pencocokkan dan penelitian menggunakan ases ”de jure” sehingga perlu untuk adanya kepastian kependudukan dengan menunjukkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam proses coklit bisa menggunakan biodata yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). ”Biodata kependudukan bisa jadi salah satu dokumen yang digunakan untuk pemutakhrian data dan ini dikeluarkan oleh capil,” ungkap Lanny, Kamis (15/7/2024), seraya menambahkan, dalam pengumuman data pemilih tidak lagi menaruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebagian nomornya ditutupi namun hanya menuliskan nama saja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda memberi materi terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Khusus di lembaga pemerintahan, pengadaan barang dan jasa memiliki beberapa tujuan. ”Mendorong pengadaan berkelanjutan, mendorong pemerataan ekonomi, menignkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, meningkatkan peran serta UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Malonda.  (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *