MANADO, MSN
Masterplan relokasi pengungsi erupsi Gunung Ruang dikritisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Salah satu9a terkait dengan rencana pembuatan jalan di perumahan yang akan mereka tempati. Wakil rakyat menyorot ukurannya terlalu kecil.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka koordinasi terkait Relokasi Bagi Masyarakat Pasca Erupsi Gunung Ruang, Selasa (27/8/2024), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut. Awalnya Kepala BP2P Sulawesi I, Recky Lahope menjelaskan tentang update pembangunan relokasi untuk pengungsi Gunung Ruang. Diuraikannya, pelaksanaan relokasi ini sudah menjadi instruksi presiden untuk mengeksekusinya. Titik pembangunan untuk relokasi berada di Desa Modisi Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Proses penentuan lokasi ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Menurutnya, dalam pengerjaan untuk lokasi ini, dilakukan secara kolaborasi dengan instansi lain. Ada beberapa balai dan juga dinas di Provinsi Sulut terlibat di dalamnya. Dalam pembangunannya ada ratusan unit perumahan dibangun. “Ada 287 unit dibangun dengan komposisi 282 rumah dan 5 rumah pendeta atau dibangun pastori. Kenapa dibangun hanya itu, karena existing di sana itu, itu yang kita pindahkan di sini. Di masterplan itu juga sudah ditetapkan ada blok A dan blok B,” ungkap Lahope.
Ditambahkannya, pembangunan hunian tetap ini tempatnya sangat terintegrasi. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan mereka menerimanya. “Dan masyarakat senang karena rata-rata yang tinggal di sana juga orang sanger,” ucapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos.
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Alex Watimena pula menjelaskan terkait dengan proses pengadaan tanah. Menurutnya, tahapan pelaksanaannya sudah mereka lakukan. “Pengadaan tanah idealnya 4 bulan namun kami laksanakan 1 buan 4 minggu. Ada proses administrasinya juga, jadi kesemuanya ada sekitar 3 bulan,” tutur Alex.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Ayub Ali Albugis, memberikan reaksi kritis setelah melihat masterplan yang ada. Dirinya menilai, terkait dengan ruas jalan tidak dipikirkan karena terlalu sempit. Menurutnya, pemukiman ini pada 2 atau 3 tahun mendatang pasti berkembang. Baik jumlah penduduknya maupun kepemilikan aktiva tetap dan aktiva bergerak. “Khususnya aktiva bergerak. Semua ini pasti dia akan memiliki minimal sepeda motor atau sepeda kaki. Tapi dengan lebar 190 m, kelihatannya kok tidak layak untuk jangka panjang. Karema hitung-hitungnya bukan untuk jangka pendek ya, konsepnya jangka panjang,” ujar Ayub.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mencontohkan, kalau sampai terjadi kebakaran, mobil pemadam kebakaran pasti tidak bisa masuk. Dirinya mengusulkan kalau bisa dibuat 4 meter agar kendaraan bisa lalu lalang. “Kalau lihat ini, cuma satu jalur. Kendaraannya putar-putar ini. Kalau ada mobil bertemu di tengah dia pasti akan mundur,” tegas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Kota Manado ini. (aoat)