MANADO, MSN
Aksi unjuk rasa hentak kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (11/7/2024). Massa demonstran itu mendesak agar pemerintah mencabut perusahaan yang tidak memenuh hak-hak karyawan.
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Adapun yang menjadi tuntutan mereka adalah tindak tegas dan pidanakan pengusaha di Sulut yang melanggar hak normatif karyawan.
Pelanggaran hak-hak karyawan itu yakni upah tidak berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), upah lembur tidak sesuai hitungan, cuti tidak diberikan, pengusaha yang tidak melaksanakan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak membayar hak kompensasi karyawan, THR karyawan tidak diberikan, karyawan tidak diikusertakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, Perusahaan Dearah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diminta segera membayar upah karyawan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak.
Mereka mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut segera selesaikan laporan permasalahan normatif yang sampai sekarang tidak terselesaikan. Mereka pula meminta supaya bisa dilakukan penghapusan autsourcing, tolak upah murah dan menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibuslaw atau cipta kerja. “Kami menyatakan satu sikap bersama tentang penolakan terhadap undang-undang cipta kerja,” seru Ferdinan salah satu dari pengunjuk rasa yang memberikan orasi pada saat itu. (aoat)