Example floating
Example floating
Politik

Bahas Perpres Nomor 53, Sondakh: Untuk Dapat Kepastian Hukum

105
×

Bahas Perpres Nomor 53, Sondakh: Untuk Dapat Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Inggrid Sondakh

 

 

 

 

MANADO, MSN

 

Agenda pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta terbitnya Peraturan Gubernur Sulut Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bergulir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Rapat bersama dengan pihak eksekutif tersebut berlangsung, Senin (27/11/2023), ruang serbaguna lantai III Gedung DPRD Sulut.

 

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 ini disebut berlaku di seluruh Indonesia untuk biaya perjalanan dinas anggota DPRD. Perpres ini megubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas anggota DPRD yang semula at cost menjadi lumpsum. “Pembicaraan kami di rapat tadi adalah bukan hanya menyamakan persepsi, tapi kami ingin mendapatkan kepastian hukum. Artinya pemberlakukan untuk pertanggungjawabnya seperti apa,” kata Anggota DPRD Sulut, Inggrid Sondakh yang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dirinya bersyukur dengan keluarnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 sehingga boleh diberlakukan lumpsum. Hanya saja terkait dengan mekanisme pertanggungjawabannya dipersoalkan legislator ini karena berpotensi merugikan anggota dewan. “Apalagi ini baru awal, kemudian tidak memenuhi standar (pertanggungjawaban) yang berlaku, tentunya ini bisa berpotensi merugikan kami, misalnya mesti TGR (tuntutan ganti rugi),” ucapnya saat diwawancarai setelah rapat.

 

Tekait hal ini, ia meminta agar aturan tersebut tidak diinterpretasikan masing-masing pribadi.  Hal itu karena Perpres Nomor 53 Tahun 2023 berlaku seluruh Indonesia. “Jadi kalau saya pada prinsipnya semua diletakkan pada aturan yang berlaku, tidak diinterpretasi berlebihan atau justru jangan tidak ada masalah dipermasalahkan juga misalnya,” ungkap anggota DPRD Sulut tiga periode ini.

Bagi dia, pada akhirnya pemberlakuan aturan tersebut akan diikuti secara seragam di seluruh Indonesia. Namun untuk permulannya akan menimbulkan kebingungan. Maka dari itu dirinya berharap perlu untuk mencari kepastian hukum terkait aturan tersebut. “Ini berlaku se-Indonesia. Pasti ini juga akan berlaku sama atau seragam pada akhirnya. Cuma memang di awal ini masih ada kebingungan mau bayarnya seperti apa,” kunci politisi partai Golongan Karya tersebut. (AOAT)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *