BITUNG, MSN
Kasus penganiayan dengan senjata tajam di Kota Bitung diselesaikan Tim Resmob Polres Bitung. Bersama Resmob Polsek Maesa mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Reyza T.
“Polisi mengamankan 2 terduga pelaku, yaitu inisial MW (19 dan AW (23) di Madidir Unet, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipd Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (29/7/2023), sekitar pukul 19.00 Wita di Tewaan, Ranowulu. Diduga motifnya karena sakit hati dan dalam pengaruh minuman keras (meras).
“Pria inisial MW curhat kepada adiknya inisial AW, bahwa dirinya terlibat selisih paham dengan korban di telephone, dan korban sempat mengeluarkan kalimat tidak menyenangkan seperti makian,” lanjutnya.
Kemudian kedua pelaku kakak beradik dan beberapa temannya ini mencari korban, sambil membawa senjata tajam.
“Tiba di kos-kosan, kedua pelaku langsung mendekati korban dan diduga langsung menikam korban. AW menikam sebanyak dua kali ke bagian perut, sedangkan MW mencabut pisaunya dan menikam korban secara membabi buta hingga mengenai tangan korban dan terluka,” terang Ipda Iwan.
Karena sudah ramai di kos-kosan, kedua pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan teman-temannya untuk diminta keterangan dan barang bukti berupa 2 bilah sajam dan mobil jenis Sigra. (TRBT/AOAT)