Example floating
Example floating
Headline

KPU Minsel Tegaskan Permohonan Perselisihan Paslon 02 Tidak Memenuhi Syarat Hukum

899
×

KPU Minsel Tegaskan Permohonan Perselisihan Paslon 02 Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Sebarkan artikel ini
KPU Minsel melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Alfy Pratama SH saat memberikan jawaban di ruang Sidang MK
KPU Minsel melalui kuasa hukumnya Muhammad Alfy Pratama SH saat memberikan jawaban di hadapan para Hakim MK

JAKARTA, MSN
Sengketa hasil Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kabupaten
Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2024 masih bergulir. Dalam konferensi lanjutan di Mahkamah
Konstitusi (MK) yang berlangsung Pada Kamis (23/1/2025),
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Minsel
menegaskan bahwa, permohonan perolehan hasil Pilkada oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 yakni Pdt Petra Yani Rembang – Frede Massie (PYR-FAM), tidak memenuhi
syarat hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Alfy Pratama SH.
Partners, KPU Minsel menyatakan bahwa, dalil yang menjadikan Pemohon lebih relevan dengan pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, atau tindak pidana pemilu.
Menurut KPU, persoalan tersebut tidak masuk dalam kewenangan MK, tetapi menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau Kepolisian.
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran oleh Paslon Nomor Urut 01 Franky Donny Wongkar SH dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) berupa pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dan pelanggaran lainnya selama masa kampanye.
Namun KPU menegaskan
dugaan tersebut merupakan pelanggaran administrasi, bukan gangguan terhadap hasil pemilu.
Berdasarkan Pasal 158 UU Pemilihan, selisih suara antara Pemohon (Paslon Nomor Urut 2)
dan Pihak Terkait (Paslon
Nomor Urut 1) selisih suara antara Pemohon dengan pasangan yang meraih suara terbanyak adalah sebesar 7.968 suara (51.575 – 43.607) atau setara dengan 5,88 persen, sehingga dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a dalam perkara a quo. Sehingga patut dan beralasan bila MK menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan
kepada MK.
Dalam petitumnya, diketahui Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dan melakukan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 2 dan 3. Namun, KPU menilai permohonan tersebut tidak konsisten dan saling bertentangan.
Sementara itu, Kuasa hukum KPU Minsel Muhammad Alfy Pratama SH yang didampingi Anggota KPU Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan J. C. Suot, selaku prinsipal dalam petitumnya meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dengan demikian, hasil Pilkada
Minsel 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1 dinyatakan tetap sah dan konstitusion.
“Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Sehingga patut dan beralasan hukum bila MK menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dengan adanya ketidakjelasan permohonan/Obscure libel, Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Huruf b Nomor 5, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa hal-hal yang dimohonkan (petitum), memuat antara lain permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
“Namun setelah mencermati petitum Permohonan Pemohon, maka dari 7 butir petitum Pemohon, tidak terdapat Petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon. Dalam pokok permohonan, jika Lembaga yang berwenang telah sah memeriksa permasalahan tersebut sehingga telah mengeluarkan rekomendasi dan/atau putusan, tentunya Termohon akan menindaklanjutinya. Namun faktanya tidak ada satupun rekomendasi yang Termohon terima dari lembaga yang berwenang sehubungan dengan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon tersebut yakni sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bantuan sosial berupa (pemberian sembako, bantuan langsung tunai, serta uang tunai) sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Permohonannya, Sehingga dengan demikian, patut dan beralasan hukum Termohon bermohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Serta petitum, dalam ekspsi Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dan Menyatakan Permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Minsel Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel Tahun 2024, Tanggal 04 Desember 2024 Pukul 17:37 WITA. Menetapkan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun 2024 yang benar adalah sebagaimana berikut : Nomor Urut 1 Frangky Dony Wongkar, SH – Theodorus Kawatu S.IP, sebanyak 51. 575 Suara, Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang. M.Th. – Frede Aries Massie sebanyak 43.607 Suara, Nomor Urut 3 Asiano Gamy Kawatu, SE, M.Si. – Daren Paulorino sebanyak 40.209 Suara. Selain itu, pihak Bawaslu Minsel yang diwakili Eva J. G. Keintjem dan Alfred Franny Sengkey, serta Kuasa Pihak Terkait, P. S. Jemmy Mokolonsang, turut memberikan keterangan. KPU Minsel berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.(dav)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *