KOTAMOBAGU, MSN – Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dalam entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja wali kota pada Jumat, 11 April 2025.
Kegiatan ini menjadi titik awal dari rangkaian pemeriksaan lapangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam pertemuan tertutup tersebut, turut hadir Inspektur Daerah Kotamobagu, Yusrin Mantali; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pra Sugiarto Yunus; serta Ketua Tim Audit LKPD BPK RI Perwakilan Sulut, Andhy Winastono, bersama anggota tim pemeriksa.
“BPK datang ke sini dalam rangka memulai kerja-kerja rutin tahunan mereka, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu pada tahun anggaran sebelumnya,” ujar Wali Kota Wenny Gaib kepada media.
Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa pihak BPK RI juga akan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan sebagai bagian dari verifikasi langsung terhadap dokumen dan realisasi anggaran yang telah dilaporkan.
“Tadi juga disampaikan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan fisik dan berharap terjalin sinergi yang baik dengan pemerintah daerah. Kami tentu menyambut dengan terbuka, memberikan dukungan penuh, dan siap membantu menyediakan segala informasi yang diperlukan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Wali Kota Wenny Gaib mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kooperatif dan proaktif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan BPK RI.
“Saya menghimbau seluruh OPD untuk bekerja sama dengan baik. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tata kelola keuangan yang sehat dan demi kemajuan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Kotamobagu,” tegasnya.
Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan tahunan yang bertujuan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (endar yahya)