Kotamobagu, MSN – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Kartini, Selasa (5/8/2025).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan. Hal tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini bertujuan memberi efek jera, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas jualan di area yang bukan peruntukannya,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menyediakan Pasar 23 Maret sebagai lokasi resmi bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas jual beli.
“Sudah ada tempat berdagang yang disiapkan pemerintah daerah. Untuk itu kami mengimbau pedagang agar mematuhi aturan. Mari bersama-sama mendukung terciptanya Kota Kotamobagu yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya. (endar yahya)













