MANADO, MSN
Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/DIKDA-03/27/1/2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi serta revisi kalender pendidikan untuk satuan pendidikan SMA tahun pelajaran 2024/2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala SMA negeri dan swasta se-Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran ini didasarkan pada beberapa keputusan dan surat edaran bersama dari Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan libur Idulfitri, serta merevisi kalender pendidikan untuk semester genap tahun pelajaran 2024/2025.
Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi
1. Kegiatan Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025)
Selama tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Siswa akan menerima penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Kegiatan Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, dan kepribadian utama.
– Siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan serupa.
– Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
– Jam pelajaran disesuaikan menjadi 30 menit per jam pelajaran, dengan jam masuk pukul 07.15 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA. Setelah pembelajaran, siswa dapat mengikuti kegiatan bimbingan rohani.
3. Libur Idulfitri (26-28 Maret dan 2-8 April 2025)
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
4. Kegiatan Pembelajaran Kembali Normal (9 April 2025)
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Revisi Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025
Untuk Kelas XII:
1. Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Jadwal PAT diubah dari 24-28 Februari dan 3-7 Maret 2025 menjadi 17-25 Februari 2025.
2. Ujian Sekolah Praktik
Jadwal diubah dari 7-11 April 2025 menjadi 9, 10, dan 11 April 2025.
3. Ujian Sekolah Teori Utama
Jadwal diubah dari 14-17 dan 22 April 2025 menjadi 14-17 dan 22-23 April 2025.
4. Ujian Sekolah Susulan
Jadwal diubah dari 23-25 April 2025 menjadi 24, 25, dan 28 April 2025.
5. Pengolahan Nilai Ujian Sekolah
Jadwal diubah dari 28-30 April 2025 menjadi 29-30 April 2025.
6. Rapat Penentuan Kelulusan
Dilaksanakan pada 2 Mei 2025 atau 1 Mei 2025 setelah upacara Hari Pendidikan Nasional.
7. Pengumuman Kelulusan
Ditetapkan pada 5 Mei 2025.
8. Laporan Hasil Belajar (LHB)
Tanggal LHB PAT kelas XII disesuaikan dengan tanggal kelulusan.
Untuk Kelas X dan XI:
1. Penilaian Akhir Tahun Praktik
Jadwal diubah dari 19-23 Mei 2025 menjadi 14-16 dan 19-20 Mei 2025.
2. Penilaian Akhir Tahun Teori
Jadwal diubah dari 26-28 Mei dan 2-4 Juni 2025 menjadi 26-28 Mei dan 2-5 Juni 2025.
3. Penilaian Akhir Tahun Susulan
Jadwal diubah dari 5, 6, dan 9 Juni 2025 menjadi 10-13 Juni 2025.
4. Pengisian Nilai LHB
Jadwal diubah dari 10-12 Juni 2025 menjadi 16-18 Juni 2025.
5. Penyerahan LHB
Jadwal diubah dari 13 Juni 2025 menjadi 19 atau 20 Juni 2025.
6. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Jadwal diubah dari 16-30 Juni 2025 menjadi 23-30 Juni dan 1-14 Juli 2025.
Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui, tembusan surat edaran ini , ditandatangani oleh Dr. Femmy J. Suluh M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan disampaikan kepada kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara, serta pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (sonny dinar/**)