MANADO, MSN
Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng, ASEAN Eng, IPU, angkat bicara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Unsrat dengan pihak ketiga di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat.
Prof. Sompie menyesalkan pemberitaan yang muncul dalam beberapa hari terakhir, yang dinilainya cenderung menggiring opini seolah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. “Ada penggiringan opini seolah-olah saya terkait. Sangat disayangkan,” ujarnya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejati Sulut terjadi pada periode 2015 hingga 2021. “Saat itu saya belum menjabat sebagai rektor,” tegasnya. Prof. Sompie baru memimpin Unsrat sejak Desember 2022.
Lebih lanjut, Sompie mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2023, tak lama setelah ia menjabat, ia telah memerintahkan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) untuk memeriksa sejumlah program, termasuk program kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan sebelum masa jabatannya. “Termasuk program kerja sama dengan pihak ketiga periode sebelum saya menjabat,” jelasnya.
Rektor Unsrat ini menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan kampus. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejati Sulut. “Sewaktu ada pemberitahuan dari Aspidsus Kejati, saya minta jajaran terkait agar mendukung dan bekerja sama dengan petugas dari kejaksaan,” tegas Sompie.
Dengan demikian, Prof. Sompie berharap agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak dapat memberikan dukungan penuh untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (sonny dinar)