Asa Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk terungkap. Harapannya aturan yang telah memasuki babak akhir pembahasan itu dapat ditetapkan pada bulan Juli tahun 2024.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Akhir Pembahasan Pansus Penyelenggaraan Kebudayaan, Selasa (2/7/2024), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Setelah mendengarkan pendapat dari personil Pansus yang mewakili fraksi yang ada di DPRD Sulut, Tuuk menyampaikan bahwa kelima fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaran Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi perda. “Dengan demikian, 5 fraksi di DPRD Sulut menerima dan menyetujui ranperda pemajuan kebudayaan daerah provinsi Sulut dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Tuuk.
Ia pun mengarahkan agar berita acara supaya bisa ditandatangani. Nantinya akan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut untuk bisa dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Seraya berharap, Ranperda tersebut bisa cepat berproses dan ditetapkan bulan Juli 2024. “Berita acara tolong ditandatangani diserahkan ke biro hukum untuk dikonsultasikan ke Kemendagri. Kami berharap ranperda ini yang akan ditetapkan jadi perda, dapat ditetapkan pada bulan Juli sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pansus,” kuncinya.
Reiner Ointoe Budayawan Sulut yang juga penyusun naskah akademik Ranperda tersebut berharap Perda ini akan mengentaskan Tuna Budaya.
“Putra daerah yang tidak berbahasa daerah adalah Tuna Budaya, dengan adanya Perda ini nantinya akan dapat memjnimalisir mereka yang Tuna Budaya,”ungkap Oitoe.
Selain itu menurut Ointoe, sentralisasi budaya akan dihilangkan. “Salah satu contoh, seperti taman Sulut yang berada di TMII (Taman Mini Indonesia Indah, Red) yang memboyong aset budaya daerah kesana,” ucapnya.
Disarankannya, jika kehadiran Taman Sulut tersebut bersifat komersil sebaiknya hanya beberapa simbol daerah saja yang dibawa. “Kebudayaan itu bersifat terbuka, jangan di sentralisasi, dipikirkan kembali apakah taman ini representasi atau simbol. Jika hanya jadi simbol untuk pariwisata komersial, bisa hanya untuk beberapa aset budaya,” tegasnya.
Dan yang terpenting menurut Ointoe dengan hadirnya Perda ini akan menjadi penjaga dari pencurian Budaya. “Menjaga pencurian kebudayaan oleh negara luar, perlu dipayungi dengan aturan, salah satunya Ranperda ini. DPRD Sulut adalah harapan terakhir bagi seniman di Sulut lewat Ranperda ini, diharapkan dapat rampung,” ucapnya.
Sementara itu Flora Krisen Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut menyatakan, tahapan pembahasan sudah tuntas.
“Setelah mendengar pendapat fraksi akan dilakukan pengawalan ke Kemendagri untuk kosultasi yang kemudian akan disahkan menjadi perda,” tegasnya. (Advertorial)