Kotamobagu, MSN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/8/2025), di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kotamobagu.
Kegiatan ini dihadiri Asisten III Pemkot Kotamobagu Moh. Agung Adati, Asisten II Adnan Masinae, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait.
Rahfan Mokoginta, narasumber kegiatan, menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah responsif terhadap terbitnya regulasi baru. Salah satu poin utama dalam Perpres 46/2025 adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
“Kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan sejenisnya. Meskipun Perpres ini telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, kami merekomendasikan penerapannya di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan,” jelas Rahfan.
Rahfan menambahkan, penerapan Perpres ini baru dapat dilakukan secara efektif setelah aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) diterbitkan. Oleh karena itu, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah persepsi negatif terkait penggunaan anggaran.
“Sosialisasi penting agar masyarakat memahami bahwa metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,” tandasnya. (endar yahya)













