Amurang, MSN
Pemerintah Desa (Pemdes) Malola Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bertempat di aula Desa Malola pada Selasa (20/5/2025) menggelar musyawarah desa pembentukan koperasi desa merah putih.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hukum tua (Kumtua) Desa Malola Cianly Liando MPd menyampaikan bahwa, agar pemgurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Malola nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan koperasi nantinya.
“Juga diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Malola,” bebernya.
Dengan terbentuknya koperasi Merah Putih ini, di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih.
“Warga menyambut baik pembentukan Koperasi Merah Putih ini, sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat Desa atau Kelurahan,” tutupnya.
Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Minsel sekaligus pembawa materi Semuel Rompas, Ketua dan anggota BPD, Pemdes Malola dan warga masyarakat yang ada di Desa Malola.(dav)