MANADO, MSN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (28/7/2023).
Sosialisasi diikuti oleh Perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Desa Paniki Baru. Adapun Ranperda yang disosialisasikan adalah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut.
DPRD Provinsi Sulut melakukan penjaringan aspirasi publik pada penyusunan Ranperda berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan partisipatif. “Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis,” ujar MJP. (AOAT)