MANADO, MSN
Kubu Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) menilai laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) Elly Engelbert Lasut dan Wakil Gubernur Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) tidak tepat.
Menurut Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SK-DT), Jemmy Mokolensang, laporan tersebut terkesan dipaksakan. Jemmy menyatakan bahwa jika ada keberatan terhadap pernyataan Yasti Soepredjo, seharusnya hal itu masuk dalam kategori sengketa pilkada dan dilaporkan ke Bawaslu sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bukan ke Polda.
Jemmy juga menegaskan bahwa dalam sambutannya, Yasti Soepredjo tidak pernah menyebut nama paslon dan sambutan tersebut disampaikan dalam acara internal umat Muslim. Ia mengklaim bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tindakan Yasti tidak memiliki sanksi.
“Kami akan melaporkan balik karena ibu Yasti dirugikan dengan tudingan yang menurut kami tidak benar,” tandas Jemmy, Selasa (12/10/2024).
Sebagai informasi, Anggota DPR RI dapil Sulut, Yasti Soepredjo dilaporkan ke Polda Sulut pada Senin (21/10/2024) oleh tim kuasa hukum paslon Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, pada 13 Oktober 2024. (sd/*)