Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) resmi umumkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sabtu (24/8).
Ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Manado Nomor: 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024.Pengumuman ini mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ini terdiri dari lokasi dan waktu pendaftaran, syarat-syarat yang diperuntukan bagi calon pendaftaran, dan layanan informasi yang disediakan untuk calon pendaftar.
Selengkapnya mengenai pengumuman ini, bisa dilihat dalam lampiran-lampiran gambar dalam berita.

















