MANADO, MSN
Kepala SMKN 6 Manado Altje Salele SPd MPd menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai adanya penagihan dana kepada siswa. Altje Salele, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur di kalangan masyarakat dan orang tua murid.
Dalam keterangannya, Altje Salele menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan praktik “pungutan” yang sifatnya memaksa atau mengikat. Yang terjadi adalah upaya sekolah untuk menggalang dukungan atau partisipasi masyarakat melalui komite sekolah demi meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang tidak terakomodir dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada instruksi pemaksaan dalam hal ini apalagi menagih paksa. Fokus kami adalah bagaimana program pengembangan sekolah, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan siswa, dapat berjalan maksimal. Partisipasi yang diharapkan sifatnya sukarela dan tidak mengikat,” ujar Altje saat ditemui, Senin (8/6/2026).
Pihak sekolah menjelaskan bahwa pelibatan wali kelas dalam komunikasi dengan orang tua siswa selama ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi dan koordinasi terkait rencana kegiatan sekolah. Hal ini didasarkan pada keinginan untuk memajukan kualitas lulusan SMKN 6 Manado agar lebih kompetitif di dunia kerja.
Lebih lanjut, Altje Salele menyatakan sangat menghargai masukan, kritik, maupun saran yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar pola komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua ke depannya dapat dilakukan dengan lebih baik, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas saran yang diberikan. Kami berkomitmen untuk selalu menjalankan roda pendidikan di SMKN 6 Manado sesuai dengan regulasi yang ada, baik itu Permendikbud No. 75 Tahun 2016 maupun aturan daerah lainnya. Segala bentuk masukan tentu kami terima dengan tangan terbuka demi kebaikan siswa,” tambahnya.
Pihak SMKN 6 Manado juga memastikan bahwa tidak ada siswa yang akan mengalami kendala dalam kegiatan belajar mengajar atau hak-hak kependidikannya akibat dari kebijakan partisipasi masyarakat ini. Sekolah berkomitmen untuk terus menjaga iklim pendidikan yang kondusif dan transparan bagi seluruh peserta didik. (sonny dinar)













