Kotamobagu, MSN
Suara kritis datang dari Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Dani Iqbal Mokoginta. Ia secara terbuka meminta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kotamobagu untuk meninjau kembali penetapan Desa Bilalang Satu sebagai Kampung KB.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Dani dalam agenda Pansus pada Rabu (29/04/2025).
“Kami meminta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kotamobagu mempertimbangkan ulang penetapan Bilalang Satu sebagai Kampung KB,” ujar Dani tegas.
Apa Alasan Penolakan?
Menurut Dani, Bilalang Satu belum memenuhi kriteria sebagai kawasan yang padat penduduk. Ia menilai, laju pertumbuhan penduduk di desa tersebut masih relatif terkendali, sehingga penetapan status Kampung KB perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif di masa mendatang.
“Desa Bilalang Satu dalam pandangan saya belum termasuk kawasan padat penduduk, dan pertumbuhan penduduknya masih dalam batas normal. Jika ini dipaksakan, bisa berdampak kurang baik ke depannya,” jelasnya.
Dinas PP dan KB Kotamobagu sendiri merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil oleh Pansus LKPJ Tahun 2024 untuk memberikan klarifikasi dan laporan terkait program kerja pada Senin (28/04/2025).
Tunggu Respons dari Dinas PP dan KB
Kini, publik menantikan tanggapan resmi dari Dinas PP dan KB atas pernyataan Dani Mokoginta ini. Akankah penetapan Bilalang Satu sebagai Kampung KB dibatalkan? Atau justru akan tetap dilanjutkan?
Satu yang pasti, sorotan ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan LKPJ 2024 Pemkot Kotamobagu. (endar yahya)