MANADO, MSN
Perayaan kelulusan 221 siswa kelas IX angkatan 2025 SMP Negeri 5 Manado yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula, Rabu (11/6/2025), masih menuai pro dan kontra. Kali ini, Aliansi Guru Indonesia Sulut (AGIS) menyoroti pelaksanaan acara yang dinilai bertentangan dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado.
AGIS menegaskan bahwa sekolah-sekolah, khususnya di jenjang pendidikan dasar, harus mengikuti aturan yang melarang pembebanan biaya pada orang tua/wali murid. Sekretaris Jenderal AGIS, Fery Sangian, S.Sos, MAP, menekankan pentingnya kesederhanaan dalam acara penamatan tanpa mengurangi makna syukuran.
“Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Manado sudah jelas: acara kelulusan TK, SD, dan SMP harus dilaksanakan secara sederhana,” ujar Fery, Sabtu (15/6/2025). Ia menyayangkan tindakan Plt. Kepala SMP Negeri 5 Manado yang dinilai mengabaikan aturan tersebut.
Sebelumnya, Plt. Kepala SMP Negeri 5 Manado, Dolvie Singal, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi bahwa acara tersebut murni inisiatif orang tua siswa. Pemilihan lokasi di Hotel Sintesa Peninsula disebut karena salah satu orang tua, yang menjabat sebagai Ketua Panitia, merupakan manajer di hotel tersebut.
“Tempatnya gratis, makanannya juga sumbangan panitia (orang tua murid, red). Tidak ada pemborosan dana sekolah,” tegas Singal.
Ia mengaku awalnya tidak berencana hadir, namun akhirnya datang atas permintaan orang tua sebagai bentuk penghormatan.
“Acara bukan dilaksanakan oleh pihak sekolah! Guru dan staf hanya diundang orang tua/wali murid. Hotel Tempat acara disumbangkan oleh orang tua siswa. Apalagi yang di permasalahkan?,” (sonny dinar)













