KOTAMOBAGU, MSN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol).
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar Jumat (7/11/2025). Tersangka yang ditetapkan adalah JG, pemilik usaha CV. Toko Tita; JG, pemilik kios kelontongan; dan TJ, pemilik Toko Bukit Karya.
Penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti memiliki, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi, sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan.
“Berkas hasil penyidikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring. Penegakan Perda ini merupakan upaya Pemkot Kotamobagu menegakkan aturan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
“Penegakan Perda ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tambah Sahaya. (endar yahya)













