MANADO, MSN
Roda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berputar. Ketersediaan anggaran dalam setiap proses menuju pesta demokrasi 27 November dinilai penting.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Salman Saelangi. Ketua Divisi Teknis KPU Sulut ini menyampaikan, bila anggaran Pilkada belum disalurkan tentu akan menganggu jalannya tahapan Pilkada. Apalagi menurutnya, beberapa tahapan saat ini sudah dilalui KPU.
KPU sudah melakukan pelantikan badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam waktu dekat pula akan dibentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Tugas mereka untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dimana telah diserahkan DP4 dari pemerintah yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kepada KPU. Selain itu, sekarang ini sudah ada kabupaten kota yang menerima syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan. “Dan ini sudah ada verifikasi administrasi,” ujar Salman, Minggu (26/5/2024), saat diwawancarai di selah kegiatan KPU Sulut di Hotel Sentra Manado.
Berdasarkan gambaran beberapa tahapan yang sudah dan akan berjalan ini maka dirinya menilai perlu untuk adanya ketersediaan anggaran. Kalau anggaran tersendat maka kemungkinan tahapan itu akan sulit dilaksanakan atau bisa saja tahapan tidak terlaksana. “Dalam konteks ini Undang-Undang membuka ruang, KPU bisa menunda tahapan jika anggaran tidak tersedia,” ucapnya.
Baginya, Pilkada berbeda dengan Pemilihan Umum (pemilu). Kalau pemilu, jika anggaran tidak tersedia maka tahapannya tetap jalan terus. Namun kalau pemilihan, konsekuensinya KPU bisa mengambil sikap untuk tidak melanjutkan tahapan jika tidak tersedia anggaran. Maka dari itu dirinya berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten kota maupun provinsi dapat memacu penyaluran dana Pilkada sehingga tahapan tidak tersendat. “Kami berharap Pemda kabupaten kota dan juga provinsi diharapkan bisa menyegerakan penyaluran anggaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” ucapnya. (aoat)













