Example floating
Example floating
Politik

DPRD Sulut Pacu Revisi RTRW

212
×

DPRD Sulut Pacu Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan Revisi RTRW

 

 

MANADO, MSN

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai dipecut. Guna mempercepat penggodokannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen menyampaikan, DPRD Sulut sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut dan jajarannya, akan mempercepat revisi RTRW. Hal itu karena daerah Sulut agak terlambat disebabkan Pandemi Covid-19. Selama 2 tahun pembahasannya sempat tertunda. “Maka sebelum kita buat Pansus (Panitia Khusus), kita akan buat tim untuk mempercepat RTRW karena ini sangat dibutuhkan apalagi semua aturan dirangkum jadi satu Omnibus Law. Jadi ada keterkaitan mengenai RTRW,” ujar Silangen, usai pembahasan dengan Sekprov, Steve Kepel didampingi jajarannya, Senin (6/5/2024), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut.

Selain itu menurutnya, pada tahun 2024 adalah tahun politik untuk memilih kepala daerah. RTRW ini sudah harus disiapkan karena visi misi calon kepala daerah akan berangkat dari situ. “Visi misi ke depan kita lihat dari situ kalau acuannya tidak ada maka sulit. Ini bulan Mei sudah harus tuntas untuk anggaran,” tuturnya.

Terkait kendala pembahasan, dirinya menyampaikan, sebenarnya tidak ada masalah. Namun ada perbedaan terkait mekanisme konsultasi antara pembuatan RTRW dulu dan sekarang ini. “Kalau RTRW dulu cuma konsultasi ke Kemenkumham sekaran sudah ada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) jadi ada tarik-menarik. Makanya contoh di Gorontalo ketika ada daerah pertambangan masuk di hutan maka kita harus ikut hutan. Saya berikan contoh daerah pertambangan ditetapkan di pesisir dan pulau kecil itu beda perlakuannya. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, pulau-pulau kecil tidak diizinkan sama sekali dilakukan pertambangan. Ada 9 kegiatan yakni konservasi, pendidikan, pariwisata dan lainnya. Maka kita akan pakai patokan itu sehingga tidak tarik menarik memakai aturan yang mana seperti Pulau Sangihe itu pulau kecil ada Undang-Undangnya sendiri,” terang Silangen.

Sekprov Sulut, Steve Kepel menjelaskan, pihaknya akan pastikan proses pembuatan revisi RTRW ini dipercepat. Baginya, kendala pembuatan RTRW ini hanya saat adanya Covid. “Karena banyak pembahasan itu dilakukan secara tatap muka sehingga kami memahami dengan adanya Covid. Soal anggaran itu ada, sedang dalam proses penyelesaian,” ucap Kepel. (aoat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *