Example floating
Example floating
BeritaKotamobagu

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Rupiah karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

48
×

Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Rupiah karena Langgar Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, MSN — Tiga orang pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda puluhan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, ME, mengatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025)

“Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda tentang pajak dan retribusi. Masing-masing dijatuhi pidana denda dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkap Sahaya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi pihak lain agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa yakni:

1. EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan badan 20 hari jika tidak membayar denda dalam waktu dua bulan.
2. SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider kurungan badan 2 bulan apabila tidak melunasi denda dalam jangka waktu yang ditentukan.
3. BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider kurungan badan 20 hari jika tidak membayar denda dalam dua bulan.

Sahaya menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di wilayah Kota Kotamobagu.
“Penegakan hukum dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan aturan dan membangun kesadaran masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (endar yahya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *