Example floating
Example floating
BeritaKotamobagu

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini

52
×

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, MSN— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.

“Penghapusan denda ini menjadi salah satu langkah Pemkot untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang belum sempat melunasi kewajiban pajak tepat waktu,” ujar Sugiarto, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan akan semakin meningkat,” tambahnya.

Sugiarto juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kota Kotamobagu agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025,” pungkasnya.

Langkah Pemkot Kotamobagu ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *