Amurang, MSN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, gaji ke-14, dan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kabupaten Minsel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel Drs James Tombokan. Dia mengatakan bahwa, ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pedoman mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di PP itu tercatat harus diikuti dengan peraturan bupati (Perbup). Nah ini sudah kami laporkan ke pak Bupati. Kami pastikan sementara di proses. Tinggal dilanjutkan ke kementerian untuk pembahasan,” ujarnya.
Menurutnya, besaran THR tersebut telah disesuaikan dengan jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan.
Dikatakannya, total anggaran yang disiapkan untuk THR mencapai Rp. 16 miliar, sementara untuk gaji bulanan sekitar Rp. 6 miliar. Jika ditotal, keseluruhan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp. 22 miliar.
“Itu belum termasuk untuk gaji PPPK, anggaran ini berpotensi bertambah jika PPPK bulan Maret diperintahkan juga untuk dibayarkan,” ujarnya lagi.
Lanjut Dia, untuk penyalurannya, kita menunggu Perpres.
“Nanti kalau sudah ada, kita tindaklanjuti dengan menyusun peraturan Bupati. Setelah ditandatangani, baru bisa kita bayarkan,” tambahnya.
Selain itu, Tombokan juga menegaskan bahwa Pemkab Minsel telah melakukan langkah-langkah efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih jauh, Dia menuturkan bahwa, efisiensi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran Bupati yang bertujuan untuk mengurangi beban defisit anggaran tahun ini.
“Terkait efisiensi, sudah kita lakukan sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025. Kemudian kita tindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Bupati. Memang pengaruhnya kita bisa mengurangi beban defisit tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, sebagian anggaran yang dialokasikan untuk efisiensi juga digunakan untuk belanja publik, termasuk program penanganan kemiskinan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, kata dia, efisiensi ini tidak berdampak pada belanja wajib seperti gaji dan THR.
“Jadi untuk THR itu tidak berdampak, itu belanja wajib. Jadi efisiensi ini tidak mengarah pada belanja wajib, hanya yang bersifat pendukung,” tutupnya.(dav)