Amurang, MSN
Pemerintah Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/10/2025) bertempat di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pontak.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ranoyapo yang diwakilkan, dari P3MD yang diwakili Pendamping Desa, Hukum tua (Kumtua) Desa Pontak Christien Rapar beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Kumtua Desa Pontak Christien Rapar mengatakan bahwa, Musdes RKPDes merupakan agenda tahunan yang sangat penting untuk menyatukan pemikiran antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat demi kemajuan desa.
“Saya berharap seluruh peserta musyawarah dapat menyampaikan aspirasi dengan baik, baik berupa usulan pembangunan maupun gagasan lain demi kemajuan Desa Pontak yang kita cintai ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa, dalam Musdes RKPDes terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilaksanakan desa, meliputi :
1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa
4. Pencermatan ulang RPJM Desa
5. Penyusunan rancangan RKP Desa
6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
7. Penetapan RKP Desa
8. Perubahan RKP Desa
9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa
Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Pontak.(david masengi)











