MANADO, MSN
Sebuah dugaan penyitaan sepeda motor secara paksa oleh oknum dari Mandala Finance dilaporkan akan ke kepolisian. Korban, Imelda (ILM), mengaku mengalami pemerasan setelah kendaraannya, sebuah Aerox 155 New bernomor polisi DB 2343 YC, diambil paksa tanpa surat pemberitahuan resmi.
Kejadian bermula, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, ketika keponakan Imelda, Andri (AT), datang ke Indomaret Kairagi untuk membayar angsuran dengan nomor kontrak 630024040390. Saat tiba di lokasi, Andri dihadang dua orang mengaku sebagai petugas Mandala Finance. Mereka menyatakan bahwa motor tersebut sudah masuk masa tunggu tiga bulan.
Andri menjelaskan bahwa dirinya bermaksud membayar angsuran, namun dua oknum tersebut malah menyuruhnya untuk menyelesaikan pembayaran di kantor Mandala Finance terdekat. Tanpa surat resmi, Andri mengikuti anjuran mereka.
Sesampainya di kantor, alih-alih diminta membayar, Andri justru dibawa ke lantai dua dan diberitahu bahwa selain melunasi tiga bulan angsuran (Rp1.230.000 per bulan), ia harus membayar biaya penarikan sebesar Rp1.500.000. Selain itu, ia diminta dan terpaksa menandatangani berita acara serah terima kendaraan bermotor.
Andri segera menghubungi bibinya, Imelda. Imelda pun langsung mendatangi kantor Mandala Finance untuk menyampaikan keberatan. Ia pun langsung melunasi angsuran sisa 3 bulan. Namun, Meski telah melunasi tunggakan, pihak finance menolak mengembalikan motor dengan alasan Imelda juga harus membayar biaya penarikan.
Merasa diperas, Imelda akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa pembayaran telah lunas dan penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dia berharap, pihak berwajib akan memproses laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. (tim msn/*)