MANADO, MSN
Seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Pelaku, berinisial HP, merupakan oknum yang diduga melakukan tindakan asusila saat korban AL menjalani Praktik Belajar Lapangan (PBL) di Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel. Hingga kini, kasus ini belum menemui titik terang meski telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Minsel.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/103/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Juli 2025, orang tua korban, YRNO, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 12. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah kosong milik terlapor di Desa Durian.
Saat kejadian, korban sedang mengikuti rapat online via Google Meet atau Zoom yang diselenggarakan kampus. Usai rapat sekitar pukul 23.30 WITA, korban sedang membereskan barang ketika HP tiba-tiba masuk ke kamarnya dan menawarkan pijat. Saat memijat, pelaku mematikan lampu dan mulai memijat area sensitif korban. Tak lama, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku melakukan tindakan tak senonoh dengan menghisap kemaluan korban selama 15 menit. Korban yang merasa tidak nyaman akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku, diketahui merupakan seorang guru agama di SD Inpres Desa Durian. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Statusnya sebagai tokoh masyarakat dan agama membuat kasus ini semakin mengejutkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat Polres Minsel. Namun, pihak keluarga korban berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) dapat mengambil alih penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban. (sonny dinar)