MANADO, MSN
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 400.7/D.02/KES/1039/2025 tentang kewaspadaan terhadap kasus rabies. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala puskesmas, serta direktur rumah sakit di Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara, termasuk RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou dan RS Khusus Infeksi Kita Waya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Steaven Dandel, M.Ph, menjelaskan bahwa rabies merupakan penyakit infeksi akut pada sistem saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (GHPR) seperti anjing, kucing, dan kelelawar.
Rabies telah menyebar di lebih dari 150 negara, dengan korban jiwa mencapai 55.000 orang per tahun. Sekitar 40% korban gigitan rabies adalah anak-anak di bawah 15 tahun. Di Indonesia, 26 dari 38 provinsi termasuk daerah endemis rabies, sementara 12 provinsi lainnya dinyatakan bebas, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Papua.
Berdasarkan data Dinkes Manado, sepanjang 2024 tercatat 1.266 kasus GHPR, dengan 865 orang menerima vaksin anti-rabies (VAR) dan 2 kematian akibat rabies. Sementara itu, hingga 31 Mei 2025, telah dilaporkan 562 kasus GHPR dan 416 orang mendapatkan VAR, dengan tidak ada kematian.
Untuk mencegah peningkatan kasus, Pemkot Manado menginstruksikan sejumlah langkah, antara lain: Promosi Kesehatan, Surveilans dan Pengendalian Faktor Risiko, Tata Laksana Kasus GHPR.
Surat edaran ini mengacu pada UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Inpres No. 4/2019, serta peraturan menteri terkait pencegahan zoonosis.
Pemkot Manado mengimbau warga untuk: Hindari kontak dengan hewan liar atau tidak dikenal. Segera laporkan gigitan hewan ke puskesmas terdekat. Pastikan hewan peliharaan divaksin rabies secara rutin.
“Dengan langkah ini, Pemkot Manado berharap dapat menekan angka kasus GHPR dan mencegah kematian akibat rabies di masa mendatang,” bunyi edaran yang ditandatangani Steaven Dandel yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Manado, Kamis (12/6/2025). (sonny dinar)