BOLTIM, MSN
Gerak pengawasan melekat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan. Bergam saran perbaikan diberikan jajarannya. Baik Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Adapun Bawaslu Boltim mengurai pengawasan melekat mereka terkait Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Boltim. Kegiatan Coklit pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Pengawasan tersebut dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan hingga di jajaran ad hoc. Adapun pengawasan tersebut dilakukan dengan cara door to door yang dilakukan dengan beberapa metode yakni, uji petik serta patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Diketahui, tahapan coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh 81 PKD terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Adapun fokus pengawasan dalam pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih yaitu pertama Daerah Terluar atau Pemilih di daerah wilayah perbatasan, blank spot dan terpencil. Kemudian Kelompok Rentan yakni Pemilih Disabilitas, Kelompok Adat/etnis/pedalaman.
“Pengawasan langsung dilakukan dengan cara pertama, pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit. Kemudian, uji petik dilakukan sejak hari ke 4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari. Tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit,” kata Anggota Bawaslu Boltim, Trisno Mais, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada kepala keluarga yang telah dicoklit pada tanggal 27 Juni – 18 Juli 2024 yaitu Kecamatan Mooat 1703 KK, Kecamatan Modayag Barat 1527 KK, Kecamatan Modayag 2942 KK, Kecamatan Tutuyan 2880 KK, Kecamatan Motongkad 2560 KK, Kecamatan Nuangan 1889 KK, Kecamatan Kotabunan 3583 KK. Dari pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kejadian khusus saat pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Setelah ditemukan kejadian khusus, jajaran pengawas ad hoc memberikan saran perbaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai bentuk dari upaya preventif dalam memitigasi apabila didapati ada kejadian khusus saat Coklit. ”Adapun rincian saran perbaikan yang telah diberikan oleh pengawas pemilihan yakni, sebanyak 40 saran perbaikan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta sebanyak 31 saran perbaikan yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Meski begitu, semua saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bolaang Mongondow Timur,” jelas Mais.
Selain itu adapun ditemukan oleh Bawaslu jumlah Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus partai politik yaitu 3 Pantarlih Kecamatan Modayag Barat, 5 pantarlih Kecamatan Modayag dan 6 pantarlih Kecamatan Kotabunan. Temuan tersebut telah diberikan saran perbaikan ke KPU. ”Dalam konteks ini, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pengawasan dan memaksimalkan pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah ketika dalam pengawasan melekat ditemukan adanya kejadian khusus atau masalah dalam coklit, pemgawas pemilihan langsung memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih. Selain itu, Bawaslu Bolaang Mongondow Timur juga membuka posko pengaduan Kawal Hak Pilih serta secara intensif melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih,” ucapnya. (aoat)













